Lewati ke konten utama
Semua KoleksiTentang Modalku
Apakah Modalku terdaftar di OJK?
Apakah Modalku terdaftar di OJK?
Layanan Modalku avatar
Ditulis oleh Layanan Modalku
Diperbarui lebih dari 3 tahun yang lalu

PT Mitrausaha Indonesia Grup (“Modalku”) selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Platform pendanaan digital bagi UMKM) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan diterbitkannya Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-2493/NB.111/2017 pada tanggal 31 Mei 2017 serta pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat dan diregulasi oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan Modalku pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dari waktu ke waktu. 

Apakah pertanyaan Anda terjawab?