Biaya layanan sebesar 3% per tahun akan dikenakan setiap Anda menerima repayment atas pendanaan yang telah Anda lakukan (āBiaya Layananā). Pemotongan biaya tersebut dikenakan pada pokok beserta manfaat pendanaan, yang akan kami gunakan untuk pengembangan bisnis dan keamanan sistem, sehingga sistem Modalku aman dari cyber attack serta pengawasan manfaat pendanaan dapat kami lakukan secara ketat.
Selanjutnya Biaya Layanan tersebut akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang mana tata cara perhitungannya sebagaimana dijelaskan dalam ilustrasi dibawah ini.
Berikut Ilustrasi Perhitungan:
Total Pendanaan dan Manfaat Pendanaan | Rp. 1.000.000,- |
|
Biaya Layanan (Service Fee) | 3% / Per Tahun | = Rp 30.000,- |
PPN | 11% | = Rp 3.300,- |
Total biaya yang dibebankan |
| = Rp 33.300,- |
Penyesuaian tersebut kami lakukan berdasarkan penetapan aturan pemerintah Indonesia terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas dasar itu, penyesuaian service fee akan berlaku kepada seluruh Pemberi Dana Modalku sebagaimana telah disesuaikan dalam perubahan Perjanjian Pengguna antara Modalku dengan Pemberi Dana di tgl 24 Februari 2022 dan akan efektif dilakukan pemotongan pajak pada tanggal 1 April 2022.