Lewati ke konten utama
Pendanaan Terproteksi

Pelajari semua tentang Pendanaan Terproteksi

Layanan Modalku avatar
Ditulis oleh Layanan Modalku
Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu

1. Apa yang dimaksud pendanaan terproteksi?

Jawab: Pendanaan terproteksi adalah produk pendanaan yang memberi proteksi terhadap pokok dan manfaat pendanaan kepada para Pemberi Dana, tanpa adanya biaya tambahan atas manfaat proteksi. Produk ini di proteksi secara efektif oleh mitra asuransi Modalku yaitu PT Citra International Underwriters (CIU).

2. Berapa besaran bunga dan tenor dari pendanaan terproteksi?

Jawab: Bunga flat (simple interest) yang ditawarkan berkisar 8-12% per tahun untuk tenor 1-24 bulan. Pembayaran dilakukan dengan cicilan rata pokok & bunga di setiap bulannya. Produk pendanaan terproteksi bisa Anda danai mulai dari Rp 100.000.

3. Apa manfaat dari produk pendanaan terproteksi bagi para Pemberi Dana?

Jawab: Dengan produk ini, diversifikasi pendanaan di Modalku akan mendapat manfaat, sebagai berikut:

  • Tingkat risiko yang lebih rendah karena adanya proteksi efektif dari mitra asuransi

  • Dapatkan tingkat bunga 8-12% per tahun dengan mendanai pendanaan terproteksi mulai dari Rp 100.000

4. Bagaimana mekanisme alur proteksi dari produk pendanaan ini?

Jawab:

Apabila Penerima Dana dari produk pendanaan terproteksi mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, dana Anda akan tetap aman karena adanya pertanggungan oleh Mitra. Sehingga, Anda dapat terus melakukan pendanaan kepada UMKM Indonesia dan menikmati konsistensi pembayaran tepat waktu. Inilah keunggulan dari produk pendanaan terproteksi, yakni membantu melipatgandakan hasil pendanaan Anda. Ini terjadi dikarenakan kemungkinan gagal bayar yang semakin kecil sehingga hasil bunga pendanaan dapat Anda gunakan untuk pendanaan kembali sehingga manfaat pendanaan jadi lebih maksimal.

5. Apakah pendanaan saya jadi lebih aman dengan mendanai produk pendanaan terproteksi ini?

Jawab: Ya tentu. Pendanaan Anda lebih aman dengan tingkat risiko lebih rendah. Ini karena saat Penerima Dana mengalami keterlambatan pembayaran ataupun gagal bayar, dana Anda akan ditanggung oleh Mitra.

6. Dengan siapa Modalku bekerjasama untuk pendanaan terproteksi?

Jawab: Untuk produk pendanaan terproteksi, Modalku bekerjasama dengan Mitra.

7. Bagaimana saya dapat mendanai pendanaan terproteksi pada dashboard pendanaan?

Jawab: Pendanaan dapat dilakukan melalui proses crowdfunding di Modalku, dimana Anda sebagai Pemberi Dana akan menerima email kesempatan pendanaan beberapa jam sebelum crowdfund dibuka (Pre-Funding) dan Anda dapat melakukan pendanaan pada dashboard pendanaan Anda. Atau Anda juga dapat mendanai pendanaan terproteksi melalui fitur pendanaan terencana yang dapat membantu kenyamanan Anda untuk melakukan aktivitas pendanaan tanpa mengganggu kesibukan Anda sehari-hari. Anda dapat dengan mudah memilih untuk mengaktifkan produk pendanaan terproteksi pada fitur pendanaan terencana. Juga aktifkan fitur Pendanaan Maksimum per Penerima Dana untuk mengoptimalkan diversifikasi pendanaan.

8. Bagaimana cara/prosedur klaim untuk pendanaan terproteksi?

Jawab: Jika terjadi gagal bayar oleh Penerima Dana, Modalku akan melakukan proses klaim dengan Mitra kami dengan upaya terbaik agar terhindar dari gangguan sehingga Anda mendapatkan pengalaman yang menyenangkan saat mendanai UMKM Indonesia.

9. Apakah pendanaan pendanaan terproteksi ini berbeda dengan pendanaan modalku yang lainnya?

Jawab: Pendanaan terproteksi memiliki kelebihan, yaitu proteksi apabila Penerima Dana mengalami gagal bayar, dana Anda akan tetap aman ditanggung oleh Mitra kami

10. Kapan saya dapat menerima pengembalian (dana klaim) dari pendanaan terproteksi jika mengalami gagal bayar?

Jawab: Anda akan mendapatkan pembayaran tepat waktu saat periode jatuh tempo pendanaan karena adanya proteksi efektif dari mitra asuransi kami.


11. Berapa jumlah yang ditanggung untuk pendanaan terproteksi?

Jawab: Proteksi pada produk ini mencakup komponen pokok dan bunga sampai dengan 100%.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?