Lewati ke konten utama
Semua KoleksiPemberi DanaMemahami Manfaat Pendanaan
Apakah pendapatan bunga yang diperoleh Pemberi Dana dari pendanaan di Modalku terkena pajak?
Apakah pendapatan bunga yang diperoleh Pemberi Dana dari pendanaan di Modalku terkena pajak?
Layanan Modalku avatar
Ditulis oleh Layanan Modalku
Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu

Efektif mulai tanggal 1 Mei 2022 bunga yang diperoleh Pemberi Dana dari pendanaan pada produk Pendanaan Bisnis dengan Penerima Dana akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 69/PMK.03/2022. Modalku sebagai penyelenggara ditunjuk berdasarkan peraturan di atas untuk untuk melakukan pemotongan secara langsung.

Sehingga pajak tersebut akan dipotong dari Penghasilan atas Bunga dengan skema seperti di bawah ini :

Klasifikasi

Tarif Pemotongan Pajak

Pemberi Dana Indonesia dengan NPWP

15%

Pemberi Dana indonesia tanpa NPWP

30%

Pemberi Dana Luar Negeri dengan Surat Domisili

10%

Pemberi Dana Luar Negeri tanpa Surat Domisili

20%

Simulasi Pemotongan Pajak Pendapatan Bunga

Pokok Pendanaan

Rp 10,000,000

Bunga p.a (%)

16%

Tenor

60 Hari

Bunga yang diperoleh

Rp 266,667

Persentase Pemotongan Pajak

15%

Besar WHT

Rp 40,000

Bunga yang didapat Pemberi Dana sebelum Biaya Layanan

Rp 226,667

Para Pemberi Dana yang belum menyertakan NPWP diharapkan dapat melakukan pengisian data pada form di dalam email yang sudah kami kirimkan pada tanggal 8 April 2022.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?