Efektif mulai tanggal 1 Mei 2022 bunga yang diperoleh Pemberi Dana dari pendanaan pada produk Pendanaan Bisnis dengan Penerima Dana akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 69/PMK.03/2022. Modalku sebagai penyelenggara ditunjuk berdasarkan peraturan di atas untuk untuk melakukan pemotongan secara langsung.
Sehingga pajak tersebut akan dipotong dari Penghasilan atas Bunga dengan skema seperti di bawah ini :
Klasifikasi | Tarif Pemotongan Pajak |
Pemberi Dana Indonesia dengan NPWP | 15% |
Pemberi Dana indonesia tanpa NPWP | 30% |
Pemberi Dana Luar Negeri dengan Surat Domisili | 10% |
Pemberi Dana Luar Negeri tanpa Surat Domisili | 20% |
Simulasi Pemotongan Pajak Pendapatan Bunga
Pokok Pendanaan | Rp 10,000,000 |
Bunga p.a (%) | 16% |
Tenor | 60 Hari |
Bunga yang diperoleh | Rp 266,667 |
Persentase Pemotongan Pajak | 15% |
Besar WHT | Rp 40,000 |
Bunga yang didapat Pemberi Dana sebelum Biaya Layanan | Rp 226,667 |
Para Pemberi Dana yang belum menyertakan NPWP diharapkan dapat melakukan pengisian data pada form di dalam email yang sudah kami kirimkan pada tanggal 8 April 2022.